Lulusan Prodi Ilmu Komunikasi akan mendapatkan gelar akademik S.I.Kom. Hal ini mengacu kepada Keputusan Rektor Universitas Telkom No KR.078/AKD27/WR1/2015 Tentang Pedoman Akademik Universitas Telkom, serta merujuk pada surat edaran DIKTI no . 2293/E3/2014 tanggal 28 Mei 2014.
Link SK Rektor klik disini