Program Studi Ilmu Komunikasi

Bagaimana Cara Naturalisasi di Indonesia?

Bagaimana Cara Naturalisasi di Indonesia?

Naturalisasi adalah proses pengalihan status kewarganegaraan seseorang menjadi warga negara di negara yang berbeda dari negara asalnya. Di Indonesia, naturalisasi diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007. Proses naturalisasi di Indonesia dapat ditempuh oleh warga negara asing yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), dan ada beberapa tahapan serta persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut adalah penjelasan mengenai bagaimana proses naturalisasi di Indonesia:

1. Persyaratan Umum

Untuk mengajukan naturalisasi di Indonesia, seseorang harus memenuhi persyaratan umum yang telah ditetapkan. Beberapa persyaratan tersebut meliputi:

  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
  • Telah tinggal di wilayah Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.
  • Mampu berbahasa Indonesia, serta mengakui dan mematuhi Pancasila dan UUD 1945.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara lebih dari satu tahun karena tindak pidana.
  • Menyerahkan surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan asal.
  • Memiliki pekerjaan dan/atau penghasilan tetap.
  • Membayar biaya untuk proses naturalisasi.

2. Pengajuan Permohonan

Proses naturalisasi dimulai dengan pengajuan permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Permohonan ini dapat diajukan langsung oleh pemohon atau melalui kuasa hukum. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan adalah:

  • Surat permohonan naturalisasi.
  • Paspor dan surat izin tinggal terbatas (KITAS) atau surat izin tinggal tetap (KITAP).
  • Surat pernyataan mengakui Pancasila dan UUD 1945.
  • Dokumen pendukung lainnya seperti surat keterangan sehat dan catatan kepolisian.

3. Pemeriksaan dan Evaluasi

Setelah semua dokumen lengkap dan permohonan diajukan, Kementerian Hukum dan HAM akan memeriksa serta mengevaluasi permohonan tersebut. Pemeriksaan ini meliputi verifikasi persyaratan, pemeriksaan dokumen, serta wawancara jika diperlukan. Evaluasi ini dilakukan dengan tujuan memastikan bahwa pemohon memenuhi semua syarat dan layak menjadi warga negara Indonesia.

4. Keputusan dan Penetapan

Jika permohonan disetujui, Menteri Hukum dan HAM akan memberikan rekomendasi kepada Presiden. Presiden kemudian akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian status kewarganegaraan Indonesia kepada pemohon. Setelah Keppres diterbitkan, pemohon resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

5. Pengucapan Sumpah atau Janji

Setelah status WNI diperoleh, tahap terakhir adalah pengucapan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di hadapan pejabat yang berwenang. Pengucapan sumpah ini merupakan bentuk formalitas bahwa pemohon berkomitmen untuk setia kepada Indonesia dan tunduk pada hukum-hukum yang berlaku.

6. Naturalisasi Khusus

Selain naturalisasi umum, Indonesia juga menyediakan mekanisme naturalisasi khusus bagi orang-orang yang dianggap berjasa besar terhadap negara atau memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh Indonesia. Proses ini dapat dipercepat dan tidak memerlukan beberapa syarat seperti masa tinggal.

Kesimpulan

Naturalisasi di Indonesia adalah proses yang memerlukan kesabaran dan pemenuhan berbagai persyaratan hukum. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa seseorang yang menjadi warga negara Indonesia benar-benar memiliki komitmen untuk berkontribusi positif dan setia kepada bangsa serta negara. Dengan demikian, naturalisasi merupakan langkah besar dalam pengakuan status kewarganegaraan dan melibatkan berbagai aspek administratif serta hukum

1 komentar untuk “Bagaimana Cara Naturalisasi di Indonesia?”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top